Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Statuta UI Hasil Revisi Dicabut, Ratusan Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Kementerian

Kompas.com - 10/08/2021, 10:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Peduli UI menyebutkan telah mengirim surat beserta pernyataan sikap menolak pengesahan Statuta UI hasil revisi pada Senin (9/8/2021) kemarin.

Aliansi ini beranggotakan mahasiswa, dosen, guru besar yang ada di organ Dewan Guru Besar (DGB) maupun di luar DGB, serta sebagian anggota Senat Akademik (SA) universitas dan fakultas.

"Rilis sikap berisi pernyataan sikap terkait penolakan pengesahan revisi Statuta UI yang telah ditandatangani oleh 118 organisasi/Unit Kegiatan Mahasiswa/Komunitas, 70 dosen dan guru besar, serta 210 individu mahasiswa," ujar perwakilan aliansi sekaligus Ketua BEM UI, Leon Alvinda, melalui keterangan resmi, Selasa (10/8/2021) pagi.

"Aliansi Gerakan Peduli UI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti rilis ini dengan mencabut Statuta UI (hasil revisi)," kata dia.

Baca juga: Profesor, Dosen, dan Mahasiswa Desak Pencabutan Statuta UI Hasil Revisi karena Cacat Formil dan Materiil

Surat tersebut dilayangkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham); Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB); dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) melalui alamat kementerian masing-masing.

Presiden RI Joko Widodo sebelumnya merevisi Statuta UI, dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021.

Revisi tersebut terbit setelah Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro, ketahuan melanggar statuta dengan merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Baca juga: Patgulipat Revisi Statuta UI Berujung Tudingan Cacat Formil dan Materiil dari Dewan Guru Besar

Melalui revisi Statuta UI, Jokowi menghapus larangan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Namun, di luar itu, revisi Statuta UI ternyata menuai banyak masalah, baik dalam penyusunan dan pembahasannya yang tidak transparan, maupun secara substansi/pasal-pasal yang termuat di dalamnya.

Cacat formil: sembunyi-sembunyi, revisi tiba-tiba jadi

Dalam pernyataannya, DGB UI mengaku memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan prosedur dalam revisi Statuta UI.

"Dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan resminya.

Harkristuti menyebutkan, DGB UI pernah mengirim tiga orang perwakilan untuk mengikuti proses penyusunan revisi Statuta UI hingga terakhir kali pada 30 September 2020, dalam sebuah rapat di Kemendikbudristek.

Baca juga: Dewan Guru Besar Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Hasil Revisi demi Martabat dan Wibawa Kampus

Ia berujar, para guru besar itu sebetulnya tidak melihat ada urgensi atau alasan untuk merevisi Statuta UI.

"Tapi, karena diminta, ya kami sekadar menyempurnakan. Prinsip check and balance dan good university governance tetap dipertahankan," jelas ahli hukum pidana itu.

Pasal-pasal bermasalah yang saat ini muncul pun belum dibahas saat itu, kata Harkristuti, sehingga DGB UI tak tahu-menahu sampai pasal-pasal kontroversial hasil revisi itu muncul dan ditandatangani presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com