Pada 6 Agustus, kakek dan nenek MR melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian yang kemudian langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Keesokan harinya, petugas dari Unit PPA Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap korban NR sekaligus memberikan pemulihan secara psikis. Polisi juga mulai memeriksa lima orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka.
“Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," imbuh Susatyo.
(Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Cucunya Kembali, Nenek Mardiyah Menangis sang Cucu Dapat Beasiswa Pendidikan dari Polisi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.