JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Utara mengungkap kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang terjadi di Sekolah Ipeka, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu terjadi karena kelalaian vaksinator berinisial EO, yang saat ini telah diamankan.
"Tentang adanya kelalaian, kesalahan yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan pada saat melakukan vaksinasi di daerah Pluit, di salah satu sekolah Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tanggal 6 Agustus lalu dan sempat viral," kata Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit
Yusri berujar, peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi. Saat itu ibu dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin. Namun, dalam video terlihat jarum suntik atau spuit tersebut kosong, tanpa cairan vaksin Covid-19.
"Jadi kejadiannya sekitar tanggal 6, yang sempat divideokan orangtuanya sendiri atau ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggungjawab dari yayasan yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu," tutur Yusri.
Setelah dicek, diketahui bahwa memang benar spuit dalam kondisi kosong, sehingga akhirnya dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.
Baca juga: Kemenkes: Vaksinator yang Suntikkan Vaksin Kosong di Pluit Khilaf, Langsung Ganti Suntikan
Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan berhasil mengamankan EO, tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan.
"Sementara kita masih mendalami saudari EO ini, dia memang salah satu perawat. Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita brang bukti berupa botol vial dan suntikan.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Kasus Suntik Vaksin Kosong adalah Relawan Vaksinator
Yusri menyebut EO adalah seorang relawan vaksinator yang diminta untuk membantu menyukseskan penyebaran vaksinasi kepada masyarakat.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
"Setelah kita dalami, kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan di pasal 14 di Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, ancaman satu tahun penjara," ucap Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.