Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Keluarkan Instruksi 28 Isu Prioritas yang Harus Selesai Sebelum Akhir Jabatan 2022

Kompas.com - 10/08/2021, 15:54 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut, Anies meminta kepada Sekretaris Daerah memastikan tercapainya penyelesaian 28 isu prioritas yang diberikan dalam lampiran ingub tersebut.

"Kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, kesatu melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022," tulis Anies.

Ada empat tugas yang berikan Anies kepada Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, yakni:

1. Memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas

2. Memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas

3. Memberdayakan seluruh asisten dan perangkat daerah

4. Bertanggungjawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas

Baca juga: Politisi PDI-P: Pemprov DKI Kesulitan Uang tapi Prioritaskan Formula E, Ada Apa?

Terdapat 28 isu prioritas yang diminta Anies diselesaikan di sisa masa jabatannya. Berikut daftarnya:

1. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, target waktu selesai Agustus 2021

2. Penyelenggaraan Formula E target waktu terlaksana Juni 2022

3. Fiskal dan Pajak meliputi:

a. Ditetapkan Peraturan Gubernur SOTK pemisahan fungsi kebijakan fiskal dan pajak dengan fungsi pemungutan pajak, target selesai September 2021

b. Terselesaikan masterplan rencana kebijakan fiskal pendapatan daerah untuk pembangunan kota, target Desember 2021

c. Terselesaikan sensus atribut pajak 100 persen, target selesai Juni 2022

Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final

4. Isu aset DKI meliputi:

a. Terselesaikannya masterplan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik, target selesai Desember 2021

b. Ditetapkan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame, target selesai Agustus 2021

5. Isu reformasi perizinan terimplementasinya pelayanan IMB atau persetujuan gedung di lapangan sesuai SOP 57 hari, target selesai September 2021

6. Isu BUMD ditetapkan Peraturan Daerah untuk sejumlah BUMD, target selesai 2021

7. Isu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) meliputi:

a. Terselesaikannya Rancangan Perda RTRW yang disampaikan ke DPRD, target selesai Oktober 2021

b. Ditetapkannya Pergub RDTR, target selesai Desember 2021

8. Isu Transit Oriented Development (TOD) meliputi:

a. Ditetapkan Pergub penetapan kawasan TOD untuk Bundaran HI, Ancol Barat, Senen, Tanah Abang dan kawasan-kawasan di rute LRT Jabodetabek, target selesai 2021

b. Terselesaikan pembangunan infrastruktur di kawasan TOD 100 persen sesuai panduan rencana kota, target selesai Juni 2022

c. Terselesaikan peningkatan jalan dan pedestrian di kawasan TOD Lebak Bulus dan Fatmawati oleh Dinas Bina Marga, target selesai Juni 2022

Baca juga: Tanggapi Usulan Perubahan RPJMD, Fraksi Demokrat Minta Anies Tetap Penuhi Janji Rumah DP 0

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com