"Mereka lebih banyak bermain di ATM yang ada di pom bensin. Karena pom bensin rata-rata memiliki ATM bersama," ucap Yusri.
Baca juga: Salah Transfer, Bagaimana Cara Mengembalikan Uang Nasabah?
Para pelaku saat beraksi memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari perencana, pengganjal mesin ATM hingga mengambil uang.
Adapun pelaku EC merupakan dalang aksi pencurian tersebut.
"Modus ini modus lama. Mereka biasa merencakan di pagi hari karena sepi. Kemudian sasaran ATM yang mudah langsung diganjel dengan menggunakan tusuk gigi. Setelah berhasil uang ditarik atau ditransfer ke rekening lain," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.