JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Sebagian besar aturan yang berlaku masih sama, namun ada sejumlah aturan di Jakarta yang diubah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Salah satu aturan yang diubah adalah pusat perbelanjaan atau mal yang diperbolehkan beroperasi. Pemerintah memutuskan untuk menguji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta.
Baca juga: Ini Daftar Mal di Jakarta yang Mulai Buka Hari Ini
Artinya, mal di DKI Jakarta sudah boleh beroperasi selama PPKM Level 4. Sebelumnya, pemerintah melarang operasional mal sejak 3 Juli 2021.
Meski diizinkan kembali beroperasi, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan, yakni:
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Pengunjung mal juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Ini merupakan aturan tambahan yang diatur Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Menurut Ketua APPBI Alphonsus Widjaja, petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya, Senin (9/8/2021) malam.
Baca juga: Mal Kembali Dibuka, Asosiasi Pusat Belanja: Banyak Usaha Kecil Tertolong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.