JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga dari enam pencuri spesialis ganjal mesin ATM inisial NG, EC, R, GJ, SHW dan E yang ditangkap merupakan residivis.
Sebagaian dari mereka sebelumnya pernah ditahan atas kasus berbeda dari pencurian hingga narkoba.
"Dari enam pelaku, tiga di antaranya termasuk pemimpinnya EC itu adalah residivis narkoba. Ada 2 lagi masalah pencurian dan pemberatan. Ada 3 residivis," ujar Yusri, Selasa (10/8/2021).
Yusri mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan para pelaku dengan tes urine dan menyelidiki asal sabu yang ditemukan saat penangkapan.
Baca juga: Raup Ratusan Juta Rupiah, 6 Pelaku Ganjal ATM Beli Emas, Sabu, hingga Berjudi
"Kami masih dalami para tersangka lagi setelah ini urine karena ada indikasi bahwa mereka ini pemain narkotika. Kita akan mengembangkan juga soal narkotika kepada yang bersangkutan," ucap Yusri.
Para pelaku NG, EC, R, GJ, SHW dan E sebelumnya ditangkap polisi di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Banten, belum lama ini.
Para pelaku biasa melakukan aksinya di tiga lokasi yakni Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.
"Ini mereka spesialis ganjal ATM biasa main (beraksi) di Tangerang, Tangsel dan Jaksel. Berkasi tergantung kemana mereka melihat ada ATM yang sepi," ujar Yusri.
Adapun para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali di beberapa tempat berbeda dalam kurung waktu satu tahun terakhir.
"Ini kurang lebih pengakuannya sudah beraksi lebih dari 30 kali. Kami masih mendalami lagi, kemungkinan akan lebih lagi jumlahnya. Karena mereka ini spesialsi ATM," kata Yusri
Yusri menjelaskan, pengungkapan keenam pelaku itu bermula setelah adanya tiga laporan pencurian yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui modus pencurian yang dilakukan para pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di ATM.
"Pengungkapan ini berangkat dari hasil rekaman CCTV yang dikumpulkan. Mereka lebih banyak bermain di ATM yang ada di pom bensin. Karena pom bensin rata-rata memiliki ATM bersama yak," ucap Yusri.
Para pelaku saat beraksi memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari perencana, pengganjal mesin ATM hingga mengambil uang.
Adapun pelaku EC otak dari aksi pencurian tersebut. Dia yang merencanakan strategi kepada rekannya sebelum beraksi.
"Modus ini modus lama. Mereka biasa merencakan di pagi hari karena sepi. Kemudian sasaran ATM yang mudah langsung di ganjel dengan menggunakan tusuk gigi. setelah berhasil uang ditarik atau ditransfer ke rekening lain," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.