JAKARTA, KOMPAS.com - Mal Grand Indonesia, mulai Selasa (10/8/2021), kembali beroperasi dengan sejumlah ketentuan, menyusul keputusan pemerintah yang membolehkan pusat perbelanjaan beroperasi saat penerapan PPKM lanjutan.
Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini mengatakan, manajemen mal telah menyurati seluruh gerai (tenant) sektor non-esensial berkait dibukanya pusat perbelanjaan di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat tersebut.
"Hari ini Mal Grand Indonesia mulai beroperasi kembali. Non esensial juga sudah diperbolehkan seiring dengan mal yang sudah beroperasi," kata Annisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara, Selasa.
Baca juga: Mal Dibuka di 4 Kota, Ini Syarat Masuknya bagi Pengunjung
Pembukaan Mal GI pun diikuti dengan sejumlah ketentuan berdasarkan penyesuaian aturan pada PPKM level 4 di DKI Jakarta, yakni pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB.
Selain itu, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dengan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi. Sementara itu, anak umur 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan.
Pengelola GI pun telah memasang QR Code Peduli Lindungi di semua akses masuk. Petugas keamanan memastikan hanya pengunjung yang sudah divaksin yang diperbolehkan masuk.
Baca juga: Jakarta Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal
"Setiap orang yang masuk ke area mall wajib scan QR Code tersebut untuk 'check in' serta menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi," kata Annisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.