DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengizinkan tempat-tempat ibadah di wilayahnya buka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas terbatas.
Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 yang ia tanda tangani hari ini, Selasa (10/8/2021).
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diperkenankan," ujar Idris dalam surat keputusannya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal di Depok Masih Dilarang Buka untuk Umum
"Diperkenankan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 20 orang," imbuhnya.
Dibukanya tempat ibadah secara terbatas di Depok untuk saat ini belum diikuti dengan kewajiban jemaah menunjukkan bukti diri telah divaksinasi Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengonfirmasi bahwa sertifikat vaksin Covid-19 belum jadi syarat kegiatan warga di wilayah tersebut.
"Belum," ujar juru bicara satgas, Dadang Wihana, secara singkat pada Selasa petang.
Baca juga: Ini Daftar Mal di Jakarta yang Mulai Buka Hari Ini
Selain tempat ibadah, pelonggaran secara terbatas juga diberlakukan untuk usaha kuliner, khususnya restoran atau rumah makan yang berada di tempat terbuka (outdoor).
Meskipun diizinkan buka, namun operasional restoran atau rumah makan di tempat terbuka masih harus berlangsung dengan protokol ketat dan kapasitasnya dibatasi.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas paling banyak 25 persen," tulis Idris dalam surat keputusan yang sama.
"Satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 20 menit," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.