JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyayangkan adanya kelalaian tenaga kesehatan yang melakukan suntik vaksin kosong di Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Tenaga kesehatan tersebut kini tengah diproses hukum.
"Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan," ucap Riza dalam rekaman suara, Selasa (10/8/2021).
Riza menyerahkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya untuk mendalami motif pelaku melakukan suntik vaksin kosong.
Sedangkan untuk sanksi, Riza menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan.
"Nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas," kata Riza.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Kasus Suntik Vaksin Kosong adalah Relawan Vaksinator
Untuk mencegah peristiwa itu terulang, Riza meminta kedisiplinan tenaga kesehatan yang bertugas saat melakukan vaksinasi.
"Kami berterima kasih banyak kepada pihak yang ikut terlibat membantu penyelenggaraan vaksin," ujar Riza.
EO, tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit mengaku tak memiliki maksud jahat saat peristiwa itu terjadi.
Sambil menangis, EO meminta maaf atas kelalaiannya itu.
"Saya mohon maaf terlebih pertama kepada keluarga dan orangtua anak yang saya telah vaksin. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun," kata EO dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
"Saya hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," lanjutnya.
EO mengaku, pada saat kejadian tersebut, dia telah menyuntikkan vaksin terhadap 599 orang. EO berjanji akan menghadapi proses hukum.
Baca juga: Pelaku Suntik Vaksin Kosong: Saya Mohon Maaf, Tidak Ada Niat Apa Pun
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, EO telah mengakui kelalaiannya dalam menyuntikkan vaksin Covid-19.
EO merupakan relawan vaksinator yang memiliki kualifikasi sebagai tenaga kesehatan.
"Ya jelas ya, jadi kelalaiannya. Yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 dan dia merasa memang lalai dia tidak memeriksa lagi karena mungkin sudah, harusnya kan memang diperiksa dulu," ucap Yusri.
"Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi. Termasuk ibu EO ini punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan," sambungnya.
Adapun penyuntikan vaksin Covid-19 kosong ini terjadi di salah satu sekolah di Pluit.
Yusri bercerita, peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi. Saat itu orangtua dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin.
Namun, dalam video tampak suntikan tersebut kosong.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Vaksin Kosong di Pluit Sudah Vaksinasi Ulang
"Yang sempat divideokan orangtuanya sendiri atau ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggung jawab dari yayasan yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu," tutur Yusri.
Setelah dicek, diketahui bahwa memang benar suntikan tersebut kosong dan dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.
Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan mengamankan EO.
Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.
EO kemudian dijerat Pasal 14 UU Pomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.