JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tiga cara seiring peniadaan 100 titik penyekatan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Tiga cara untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19 itu yakni memberlakukan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, peniadaan penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya diberlakukan pada Rabu (11/8/2021).
Adapun aturan ganjil genap baru diberlakukan pada Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Satpol PP Tutup Sementara 16 Kantor di Jakarta Barat Selama PPKM Level 4
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Setidaknya ada delapan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap. Berikut titik lokasinya :
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.
"Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," kata Sambodo.
Adapun penyekatan sebagai upaya penekanan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.