JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan sistem ganjil-genap mulai 12 Agustus 2021.
Riza mengatakan ganjil-genap kembali diterapkan untuk menggantikan penyekatan yang akan dibuka di beberapa titik.
"Ya InsyaAllah penyekatan dibuka satu titik, dari surat Kepala Dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil genap ya," kata Riza dalam rekaman suara, Selasa (10/8/2021).
Riza mengatakan ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat PPKM, Berikut Titik-titiknya
"Lalu nanti ada patroli 24 jam di 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli," ucap Riza.
Dia mengatakan pemberlakuan kembali ganjil-genap ini sebagai bentuk pengendalian mobilitas warga di masa PPKM Level 4 setelah penyekatan dibuka.
"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga," kata dia.
Adapun delapan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap yaitu:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.