JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerapkan patroli 24 jam untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Penerapan patroli dilakukan setelah polisi memutuskan meniadakan penyekatan saat PPKM.
"Kedua adalah pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli. Akan kita kendalikan mobilitasnya" ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menambahkan, patroli sebagai pengganti penyekatan akan diterapkan selama 24 jam, tersebar pada 20 titik di Jakarta.
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat PPKM, Berikut Titik-titiknya
"20 kawasan ini kita awasi secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli. Artinya patroli dilaksanakan oleh tiga pilar yakni TNI, Polri, dan Satpol PP," kata Sambodo.
Berikut 20 titik-titik yang akan dilakukan patroli :
1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Sabang
3. Jalan Gulungan
4. Jalan Asia Afrika sampai dengan Gerbang Pemuda
5. Kawasan Banjir Kanal Timur
6. Kawasan Kota Tua
7. Kawasan Kelapa Gading
8. Kawasan Kemang
9. Kawasan Kemayoran
10. Kawasan Sunter
11. Kawasan Jatinegara
12. Kawasan Pintu Satu Taman Mini
13. Kawasan Pantai Indah Kapuk
14. Kawasan Pasar Tanah Abang
15. Kawasan Pasar Senen
16. Jalan Raya Bogor
17. Jalan Mayjen Sutoyo
18. Kawasan Otista Dewi Sartika
19. Kawasan Warung Buncit, Mampang Prapatan
20. Kawasan Cileduk Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.