OJK menyampaikan beberapa alur pengaduan terkait pinjol. Berikut detailnya:
1. Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email konsumen@ojk.go.id
- Pilih pengaduan
- Isi form permasalahan
- Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi
- Isi data
- Unggah dokumen bukti
- Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduanmu
2. Laporkan ke kontak AFPI 150505 atau melalui portal AFPI (https://afpi.or.id), email pengaduan@afpi.or.id
- Pilih kolom pengaduan
- Laporkan pengaduan
- Isi form nama
- Isi email
- Isi nama platform
- Isi permasalahan yang dihadapi
- Unggah dokumen bukti
Sedangkan masyarakat yang bermasalah dengan pinjaman online ilegal bisa melaporkan ke Kepolisian baik Polres maupun Polda untuk proses hukum.
Lebih lanjut kunjungi situs resmi https://patrolisiber.id atau emailinfo@cyber.polri.go.id dan SWI untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.