JAKARTA,KOMPAS.com - Rencana Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap dinilai tidak efektif di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai, pemberlakuan kebijakan ganjil genap tidak efektif lantaran masih minimnya aktivitas masyarakat.
Sebagian besar karyawan saat ini masih menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Adanya kebijakan ini jadi enggak efektif karena persoalannya masyarakat juga belum beraktivitas tinggi kan sebenarnya. Jadi kondisi Covid ini sebagian masyarakat masih takut beraktivitas dan umumnya masih WFH kan," ujar Trubus ketika dihubungi, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Wagub DKI: Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku 12 Agustus
Trubus menilai, tidak ada urgensi ganji genap diterapkan saat ini. Kebijakan tersebut sebaiknya diterapkan ketika mobilitas masyarakat sudah mulai tinggi.
"Ditunda aja dulu, nanti kalau memang aktivitas masyarakat sudah tinggi, sudah normal, bolehlah ganjil genap diberlakukan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan sistem ganjil genap pada 12-16 Agustus 2021.
Riza mengatakan, ganjil genap kembali diterapkan untuk menggantikan penyekatan yang tidak lagi dilakukan.
Ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Baca juga: Polda Metro: Ganjil Genap Jakarta 12-16 Agustus, Tidak Berlaku bagi Motor
Dia mengatakan, pemberlakuan kembali ganjil genap ini sebagai bentuk pengendalian mobilitas warga di masa PPKM level 4 setelah penyekatan dibuka.
"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga," kata dia.
Selain ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru Covid-19.
Kemudian, pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Baca juga: 82 Mal di Jakarta Buka Bertahap Saat Pelonggaran PPKM
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
Kawasan pembatasan mobilitas, yakni:
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Cileduk Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.