JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di 7 ruas jalan raya di Ibu Kota mulai Rabu (12/8/2021) besok.
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengkhawatirkan dampak dari "pelonggaran" kebijakan ini terhadap penularan Covid-19 di Jakarta pada masa PPKM Level 4.
Padahal, selama penerapan PPKM Darurat dan Level 4, penularan Covid-19 di DKI Jakarta sudah turun signifikan.
"Penurunan angka kasus positif Covid 19 di Jakarta harus dijaga, jangan terlalu cepat dilonggarkan," kata Tigor melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
"Kebijakan pelonggaran PPKM di Jakarta harus dilakukan secara ketat dan hati-hati, tidak dengan pelonggaran langsung 50 persen," ia menambahkan.
Baca juga: Polda Metro: Ganjil Genap Jakarta 12-16 Agustus, Tidak Berlaku bagi Motor
Tigor menganggap, di atas kertas, penyekatan yang telah dilakukan selama ini identik dengan pembatasan mobilitas warga 100 persen.
Sementara itu, penerapan ganjil-genap berarti melonggarkan pembatasan itu hingga 50 persen.
"Itu berisiko peningkatan mobilitas 50 persen," kata Tigor.
"Mari tetap jalan PPKM Level 4 di Jakarta dengan Sistem Penyekatan dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), menjalankan protokol kesehatan dan 5M dengan baik, awasi perkantoran dan tempat bekerja agar taat pada aturan PPKM Level 4," lanjutnya memberi usul.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan sistem ganjil genap pada 12-16 Agustus 2021.
Riza mengatakan, ganjil genap kembali diterapkan untuk menggantikan penyekatan yang tidak lagi dilakukan.
Ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Baca juga: Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Tidak Efektif
Dia mengatakan, pemberlakuan kembali ganjil genap ini sebagai bentuk pengendalian mobilitas warga di masa PPKM level 4 setelah penyekatan dibuka.
"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga," kata dia.
Selain ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru Covid-19.
Kemudian, pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Baca juga: Mulai Rabu Besok, Polisi Hentikan Penyekatan PPKM di 100 Lokasi
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
Kawasan pembatasan mobilitas, yakni:
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Cileduk Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.