JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing Lumban mendukung proses hukum kasus dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO" di Cilincing, Jakarta Utara, oleh perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol).
Korban kasus doxing berinisial PDY telah melaporkan peritiwa yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
"Kami sangat mendorong proses hukum terhadap pelaku ini. Para korban, selain yang korban doxing ini (PDY), korban lain juga kami sangat mendorong untuk segera melapor ke polisi," sambung pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Baca juga: Fotonya Disebar dengan Narasi Pelecehan, Korban Pinjol Lapor Polisi
Menurut Tongam, pihak pinjol harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Pasalnya, tindakan doxing termasuk dalam bentuk pelanggaran hukum.
"Kita tidak membedakan, dalam pelanggaran hukum, antara pinjol legal dan pinjol ilegal, pinjol harus bertanggung jawab," ucap Tobing.
PDY yang didampingi kuasa hukumnya Karolus Seda mengatakan, perusahaan pinjol menyebarkan pesan dengan narasi itu disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
Karolus menambahkan, korban hanya menerima Rp 4 juta dari nominal peminjaman sebesar Rp 6 juta dari perusahaan pinjol tersebut.
Namun korban tetap mengembalikan uang sesuai nominal awal peminjaman, yakni Rp 6 juta, meski lewat dari kurun waktu tujuh hari yang disepakati.
Baca juga: Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman Bisa Dituntut Ganti Rugi, Simak Aturannya
Karena telat membayar, korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut.
Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut.
Foto itu disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana lainnya, seolah-olah perempuan di foto yang disandingkan itu adalah korban.
Selain itu ditambahkan narasi pula bahwa perempuan tersebut menerima pesanan untuk melayani transaksi seksual (open BO).
Baca juga: Penagih Utang Pinjaman Online Pakai Intimidasi hingga Ancaman Kekerasan, Ini Jerat Hukumnya
Karolus mengatakan bahwa kliennya tidak menerima tindakan tersebut karena dianggap keterlaluan.
Karolus mengatakan kliennya kemudian mengadukan tindakan doxing oleh perusahaan pinjol tersebut ke polisi agar kelak tidak ada lagi korban teror lewat dunia maya lain seperti dirinya.
Pengaduan korban kemudian diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: Surat Tanda Penerimaan Pengaduan: STPP/387/VIII/2021/Resju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.