JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syamsul mengatakan bahwa calon penumpang bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) atau pelaku perjalanan jarak jauh di Ibu Kota harus sudah divaksin, minimal dosis pertama.
Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin, maka dia dilarang melanjutkan perjalanan meskipun mengantongi bukti tes negatif Covid-19.
"Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Syamsul di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Pasar Tanah Abang Masih Sepi, Pengelola: Bukan karena Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
Dia mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A, yakni Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.
Syamsul menjelaskan, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat.
Para penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap
"Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," katanya.
Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Permenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Dia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.
"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.