JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di tempat umum atau tempat usaha di Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berlangsung, 10-16 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakata Nomor 974 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama," demikian isi Kepgub yang ditetapkan 10 Agustus 2021.
Baca juga: Resmi, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas yang Telah Dibuka di Jakarta
Namun, aturan tersebut dikecualikan atau tidak berlaku bagi kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, yakni:
Baca juga: 5 Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta, Operasional Mal hingga Penerapan Ganjil Genap
Sementara itu, untuk masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksinasi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Tidak hanya lewat JAKI, sertifikat vaksin Covid-19 sebagai bukti sudah divaksinasi Covid-19 juga bisa ditunjukan melalui aplikasi pedulilindungi.id.
"Dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tulis Kepgub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.