JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berujung mediasi. Pelapor dan penyuntik vaksin kosong sepakat berdamai.
Oleh karena itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penyidikan kasus itu telah dihentikan dan status tersangka perawat EO dicabut.
"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya EO ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
Guruh menyampaikan, mediasi antara pelapor dan perawat EO dilakukan pada Selasa (10/8/2021) malam. Dalam mediasi tersebut, EO menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua korban.
Baca juga: Kasus Vaksin Kosong, Polisi: Pelapor dan Penyuntik Sepakat Berdamai
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Perawat EO juga mengaku penyuntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan.
"Dari terlapor maupun dari korban sudah sepakat untuk berdamai dan tidak ada saling menuntut, mereka maunya begitu yasudah kita fasilitasi," ujar Guruh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.