JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 80 pengunjung Mal Pondok Indah, Jakarta, dipulangkan pada hari pertama uji coba pembukaan pusat perbelanjaan pada Selasa (10/8/2021).
Pengunjung masih belum tersosialisasi aturan terkait sertifikat vaksin Covid-19.
HSE Manager Mal Pondok Indah, Yudha Pranata, mengatakan, 80 pengunjung itu tak memenuhi sejumlah syarat untuk dapat memasuki Mal Pondok Indah.
“Pengunjung harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi Pedulilindungi,” kata Yudha dikutip dari Warta Kota.
Baca juga: Tak Terima Kena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi: Saya yang Buat Aturan
Yudha mengatakan, pihaknya tak melayani pemeriksaan sertifikat vaksin secara manual. Pengelola mal memeriksa melalui aplikasi PeduliLindungi.
Mereka yang gagal masuk ke Mal Pondok Indah, ucap Yudha, disebabkan kurangnya penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Karena salah satu kendala terbesar adalah ternyata masyarakat belum terkomunikasikan dengan baik,” ucap Yudha.
Yudha mengatakan, sejak pembukaan mal pada Selasa kemarin hingga Rabu, pengunjung Mal Pondok Indah yang datang belum mencapai 10.000 orang.
“Jauh, 10.000 saja belum. Jauh ya, mungkin baru sekitar 7.000-8.000 sampai sekarang,” tambah Yudha.
Baca juga: 82 Mal di Jakarta Buka Bertahap Saat Pelonggaran PPKM
Pengunjung mal bisa masuk ke mal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diputuskan oleh pemerintah dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Dalam seminggu ke depan juga dilakukan pembatasan pada kelompok usia tertentu.
Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
Pembukaan kembali mal mengikuti pelonggaran dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, mal dibolehkan untuk buka dengan maksimal jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional juga dibatasi hanya dari pukul 10.00 - 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.