JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menahan dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee, setelah ditangkap terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Richard Lee ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Yusri menegaskan, penyidik saat ini sudah melakukan penahanan terhadap Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Baca juga: Sempat Telepon Kuasa Hukum, Suara Dokter Richard Lee Terdengar Ketakutan
Yusri mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan akses ilegal akun instagram pribadi.
Adapun Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.
"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya akses ilegal di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri.
Menurut Yusri, penyidik kemudian menyelidiki dan mengetahui seseorang yang mengakses akun Instagram merupakan Richard Lee sendiri.
"Kami mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan Dokter Richard Lee
Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat unggahan pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.
"Pada 6 Agustus 2021 Saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption, 'Hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan.
Padahal, kata Rovan, Richard Lee sudah mengetahui bahwa akun Instagram pribadinya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.