Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/08/2021, 14:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menahan dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee, setelah ditangkap terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Richard Lee ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Yusri menegaskan, penyidik saat ini sudah melakukan penahanan terhadap Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Baca juga: Sempat Telepon Kuasa Hukum, Suara Dokter Richard Lee Terdengar Ketakutan

Yusri mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan akses ilegal akun instagram pribadi.

Adapun Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.

"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya akses ilegal di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri.

Menurut Yusri, penyidik kemudian menyelidiki dan mengetahui seseorang yang mengakses akun Instagram merupakan Richard Lee sendiri.

"Kami mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan Dokter Richard Lee

Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat unggahan pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.

"Pada 6 Agustus 2021 Saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption, 'Hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan.

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sudah mengetahui bahwa akun Instagram pribadinya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Warga Gagal Olahraga di CFD Jakarta, Lebih Pilih Boyong Aneka Benih Pohon

Cerita Warga Gagal Olahraga di CFD Jakarta, Lebih Pilih Boyong Aneka Benih Pohon

Megapolitan
Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Megapolitan
30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

Megapolitan
Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Megapolitan
Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Megapolitan
Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Megapolitan
Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Megapolitan
Polisi Periksa 'Food Vlogger' Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Polisi Periksa "Food Vlogger" Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Megapolitan
Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Megapolitan
Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Megapolitan
Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Megapolitan
Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Megapolitan
12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com