Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Jaringan Banten-Jakarta-Bogor Mengaku Terima Rp 5 Juta Per Kilogram Sabu yang Terjual

Kompas.com - 12/08/2021, 15:22 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DGA (23) di Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/8/2021).

Menurut polisi, DGA tergabung dalam jaringan peredaran narkotika Banten-Jakarta-Bogor.

Kepada penyidik, DGA mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sebanyak enam kali.

"Dari (keterangan) tersangka sudah berulangkali melakukan tindak pidana peredaran sabu tersebut. Ini sudah keenam kali, yang sebelumnya satu  kilo, dua kilo. Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakarta Barat berjumlah dua kilogram lebih," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh dalam konferensi pers Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Polisi Buru Dua Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Banten-Jakarta-Bogor

DGA mengaku mengambil sabu-sabu dari dua orang pengendali. Setiap per satu kilogram sabu yang mampu ia edarkan, DGA akan mendapat komisi sebesar Rp 5.000.000.

Adapun DGA telah diamankan polisi pada Jumat, saat berada di dalam mobil Honda Mobilio. Di dalam mobil, terdapat sekitar dua kilogram sabu-sabu yang kemudian diamankan polisi.

"Satnarkoba Polres Jakbar mengamankan tersangka ini di mobil Honda Mobilio yang di dalamnya kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram, atau 2.076 gram," kata Bismo.

Baca juga: Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh China

Penangkapan DGA bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa DGA kerap melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Informasi tersebut kemudian didalami oleh polisi. DGA diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Raya Bukit Cimanggu City Raya, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada 5 Agustus 2021 malam.

Polisi menelusuri kebenaran informasi tersebut. Kemudian, pada pukul 23.30 WIB, DGA memang benar berada di lokasi dan membawa sabu seberat dua kilogram tersebut.

Setelah menangkap DGA, polisi melakukan pendalaman. DGA masih menyimpan barang bukti lain di kontrakannya di Jalan Kencana Reaidence Bukit Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor.

"Kita pengembangan, interogasi, dan lain-lain, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya, kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu," ungkap Bismo.

Kepada DGA, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com