JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DGA (23) di Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/8/2021).
Menurut polisi, DGA tergabung dalam jaringan peredaran narkotika Banten-Jakarta-Bogor.
Kepada penyidik, DGA mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sebanyak enam kali.
"Dari (keterangan) tersangka sudah berulangkali melakukan tindak pidana peredaran sabu tersebut. Ini sudah keenam kali, yang sebelumnya satu kilo, dua kilo. Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakarta Barat berjumlah dua kilogram lebih," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh dalam konferensi pers Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Polisi Buru Dua Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Banten-Jakarta-Bogor
DGA mengaku mengambil sabu-sabu dari dua orang pengendali. Setiap per satu kilogram sabu yang mampu ia edarkan, DGA akan mendapat komisi sebesar Rp 5.000.000.
Adapun DGA telah diamankan polisi pada Jumat, saat berada di dalam mobil Honda Mobilio. Di dalam mobil, terdapat sekitar dua kilogram sabu-sabu yang kemudian diamankan polisi.
"Satnarkoba Polres Jakbar mengamankan tersangka ini di mobil Honda Mobilio yang di dalamnya kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram, atau 2.076 gram," kata Bismo.
Baca juga: Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh China
Penangkapan DGA bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa DGA kerap melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Informasi tersebut kemudian didalami oleh polisi. DGA diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Raya Bukit Cimanggu City Raya, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada 5 Agustus 2021 malam.
Polisi menelusuri kebenaran informasi tersebut. Kemudian, pada pukul 23.30 WIB, DGA memang benar berada di lokasi dan membawa sabu seberat dua kilogram tersebut.
Setelah menangkap DGA, polisi melakukan pendalaman. DGA masih menyimpan barang bukti lain di kontrakannya di Jalan Kencana Reaidence Bukit Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor.
"Kita pengembangan, interogasi, dan lain-lain, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya, kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu," ungkap Bismo.
Kepada DGA, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.