JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, Richard diketahui mengakses akun Instagramnya pada 6 Agustus 2021.
Padahal, menurut Rovan, akun Instagram Richard telah disita polisi sebagai berang bukti atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Dokter Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan
Laporan tersebut dibuat oleh Kartika Putri.
"Pada 6 agustus 2021 saudar R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, Kamis (12/8/2021).
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," lanjutnya.
Oleh karena itu, polisi menangkap Richard di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui, Richard ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya, di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Dokter Richard Lee Terkait Mengakses Barang Bukti secara Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.