JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tidak lagi mewajibkan pelanggannya menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki area halte.
Namun, calon pengguna bus Transjakarta kini diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, menyampaikan pelanggan dapat menunjukkan bukti vaksin yang sudah dicetak, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Jumlah Operasional Armada
Prasetia mengungkapkan, kebijakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah terkait tentang PPKM Level 4 di Jakarta yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut juga mengikuti Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, " ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Prasetia mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
“Jadi selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum, untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” kata dia.
Dengan adanya kebijakan itu, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan.
Karena itu, untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.
“Kami mengimbau, masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Selama penerapan PPKM level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Khusus untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.
Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total.
Untuk bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, untuk bus maxi dan single maksimal 30 orang, bus medium 15 orang, dan bus mikro maksimal diisi 6 orang orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.