JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Richard Lee kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Richard sebelumnya ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Polisi menyebut Richard Lee menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Baca juga: Dokter Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan
Untuk diketahui, akun Instagram Richard telah disita polisi sebagai barang bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri.
Diberitakan Kompas.com, perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021.
Saat itu, Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube-nya tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.
Melalui uji laboratorium, Lee menyebut produk tersebut mengadung merkuri dan hidrokuinon.
Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Oleh karena itu, Kartika Putri merasa tersinggung dan menyindir Richard Lee melalui tayangan konten di kanal Youtube-nya. Kartika Putri tidak terima produk endorsement-nya disebut berbahaya oleh Richard.
Kartika Putri kemudian mengajak Richard untuk bertemu. Kartika datang dengan tim YouTube, suami, dan orang yang disebut sebagai 'om' yang ternyata adalah pengacara.
Namun, pertemuan itu gagal membuahkan hasil.
Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Dokter Richard Lee Terkait Mengakses Barang Bukti secara Ilegal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.