TANGERANG, KOMPAS.com - MA, tersangka kasus pembakaran bengkel di Cibodas, Kota Tangerang, yang berujung pembunuhan, menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati pada Rabu (11/8/2021).
Sebagaimana diketahui, seorang dokter berinisial MA ditangkap pada Selasa (10/8/2021) setelah membakar bengkel di Cibodas pada Jumat pekan lalu.
Adapun korban yang timbul akibat kebakaran tersebut mencapai tiga orang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyatakan, hasil tes yang dijalani oleh tersangka itu bakal dirilis 14 hari lagi.
Baca juga: Fakta Pembakaran Bengkel oleh Dokter di Tangerang, Berawal dari Cekcok dan Berujung Tewasnya 3 Orang
"Kemarin MA menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, tinggal tunggu hasilnya saja," paparnya melalui pesan singkat, Kamis (12/8/2021).
"Hasilnya 14 hari baru ketahuan," sambung dia.
Sembari menunggu hasil tes tersebut, tersangka ditahan di Polsek Jatiuwung.
Abdul menambahkan, atas perbuatan MA, dia disangkakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," urainya.
Baca juga: Emosi Dokter Hamil yang Tak Dinikahi Berujung Tewasnya Pacar dan Kedua Orangtua
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.