TANGERANG, KOMPAS.com - Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi anak, tiba-tiba mencabut kuasa yang diberikan terhadap pengacaranya saat agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (12/8/2021).
Alona, DA, dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.
Persidangan yang digelar Kamis ini, merupakan agenda sidang kedua. Agenda sidang pertama, pembacaan dakwaan, digelar pada Kamis pekan lalu.
Baca juga: Cynthiara Alona, Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kuasa hukum Alona, Halim Darmawan, menyatakan bahwa kliennya baru secara lisan mencabut kuasa. Belum ada surat resmi pencabutan kuasa.
"Sebelum ada surat resmi pencabutan itu, saya tetap menjadi pengacaranya," ujar Halim kepada awak media, Kamis (12/8/2021).
Halim tidak mengetahui mengapa Alona hendak mengganti kuasa hukumnya.
Di satu sisi, selama ini hubungannya dengan Alona terjalin dengan baik meski belum pernah bertemu secara langsung.
Dia menganggap, Alona yang tiba-tiba saja mencabut kuasa pengacaranya tidak memiliki etika.
"Cara menyampaikan pencabutan kuasa harus ada tata krama, etika, apalagi seorang artis. Saya juga seorang pengacara," urai Halim.
"Saya enggak ngerti alasannya dan tidak jelas, tidak punya etika," sambungnya.
Baca juga: Langgar 4 Perda, Hotel Milik Cynthiara Alona Akhirnya Ditutup
Dua terdakwa lain, imbuh dia, masih menggunakan Halim sebagai kuasa hukum.
"Dua lainnya tetap pakai saya. Hanya Alona (yang mencabut). Saya enggak tahu di belakang ini ada apa," tutur dia.
Halim tidak mengetahui Alona bakal memilih siapa sebagai kuasa hukumnya.
Kini pihaknya tengah menunggu surat resmi pencabutan kuasa pengacara dari Alona.
Karena Alona mencabut kuasanya meski belum secara resmi, persidangan beragenda pemeriksaan saksi ditunda.
"Persidangan ini dinyatakan menghambat. Yang seharusnya hari ini periksa saksi dan telah dihadirkan saksi oleh jaksa, karena dia (Alona) seperti ini, akhirnya ditunda," urai Halim.
Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.