JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal membuka sentra vaksinasi mini.
Hal tersebut tertuang dalam SK Kepala Dinas PPKUKM Nomor 440 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 yang dimuat dalam infografis di akun instagram Dinas PPKUKM @dinasppkukm, Kamis (12/8/2021).
"Membuka sentra vaksinasi mini," tulis akun @dinasppkukm.
Baca juga: Mau Masuk Mal? Ini Cara Tunjukkan Sertifikat Vaksin dalam Aplikasi PeduliLindungi
Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pembukaan sentra vaksinasi mini Covid-19 di mal merupakan kewajiban dari pengelola.
"Wajib (membuka sentra vaksinasi mini)," kata dia kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis.
Andri mengatakan, kewajiban pembukaan sentra vaksinasi mini untuk seluruh pusat perbelanjaan atau mal agar vaksinasi bisa lebih merata.
Saat ini banyak mal besar yang menyelenggarakan sentra vaksinasi Covid-19. Jatah vaksinasi harus dibagi merata ke mal-mal yang lebih kecil.
"Sehingga cakupan sasaran untuk vaksinasi agar lebih menyebar dan merata di semua wilayah," ucap dia.
Baca juga: Tak Terima Kena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi: Saya yang Buat Aturan
Selain aturan wajib membuka sentra vaksinasi mini, beberapa aturan wajib operasional mal juga mulai diterapkan seperti:
1. Hanya umur 12-70 tahun yang boleh memasuki mal
2. Pengunjung dan karyawan harus sudah divaksinasi Covid-19 kecuali alasan medis tertentu
3. Kapasitas 25 persen
4. Jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB
5. Protokol kesehatan ketat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.