DEPOK, KOMPAS.com - Para wajib pajak (WP) di Kota Depok, Jawa Barat, kini tak lagi mendapatkan surat tanda terima setoran (STTS) fisik untuk setiap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengganti STTS itu dengan akses di website PBB atau aplikasi Depok Single Window (DSW) untuk melihat status pembayaran pajak tiap tahunnya.
"STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza dalam keterangan resmi, dikutip Warta Kota, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Janji Jamin Hak Dasar Anak-anak Yatim Piatu Korban Covid-19, Pemkot Depok: Itu Kewajiban Kami
Reza menambahkan, status bukti pembayaran yang diperoleh secara digital itu merupakan bukti sah bagi WP dalam membayarkan kewajibannya.
Selama ini, kata dia, banyak masyarakat mengira pembayaran PBB baru akan sah jika mendapatkan STTS.
Padahal, bukti atau struk yang dikeluarkan dari marketplace lain sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pembayaran telah berhasil dan terinput di sistem BKD.
“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace seperti Bank BJB, loket PBB di 11 kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP tokopedia dan lain sebagainya," ujar Reza.
"Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.