Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Polisi karena Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Tak Ditahan

Kompas.com - 12/08/2021, 23:08 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus influenser Richard Lee tidak ditahan polisi setelah sebelumnya ditangkap karena dugaan melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dari kasus yang menjeratnya.

Richard ditangkap di rumahnya, di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Kuasa Hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya tak ditahan karena kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya.

"Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif, klien saya ketika dimintai keterangan semuanya kooperatif," ujar Razman, Kamis (12/8/2021) seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Richard Lee-Kartika Putri hingga Berujung Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Menurut Razman, penangguhan penahanan itu sesuai dengan atensi dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengenai kasus yang menjerat Richard Lee.

"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan penghilangan barang bukti dan atau menggunakan akun palsu dan menggunakan akun orang lain," kata Razman.

Sementara itu, Richard Lee tak berkomentar banyak usai mendapat penangguhan penahanan dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pukul 20.00 WIB.

"Saya nggak bisa ngomong banyak. Yang bisa saya ucapkan adalah terima kasih sekali. Semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadirkrimsus bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata dokter Richard Lee.

Baca juga: Polisi Sebut Dokter Richard Lee Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos secara Ilegal

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan akses ilegal akun instagram pribadi.

Adapun Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.

"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya akses ilegal di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri.

Menurut Yusri, penyidik kemudian menyelidiki dan mengetahui seseorang yang mengakses akun Instagram merupakan Richard Lee sendiri.

"Kami mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.

Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Dokter Richard Lee Terkait Mengakses Barang Bukti secara Ilegal

Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat unggahan pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.

"Pada 6 Agustus 2021 Saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption, 'Hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan.

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sudah mengetahui bahwa akun Instagram pribadinya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Detik-detik Dokter Richard Lee Tinggalkan Polda Metro Usai Terima Penangguhan Penahanan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com