Meski telah diterapkan kembali, ada sejumlah kendaraan yang kebal terhadap aturan ini dan tetap bisa melintas kapan pun.
Ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (SK Kadishub) DKI Jakarta No. 320 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Ganjil-Genap saat PPKM Level 4 Covid-19.
Baca juga: Mulai Rabu Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Boleh Pakai Tes Antigen asal Telah Divaksin Dosis 2
Pengecualian berlaku bagi:
- kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas,
- kendaraan ambulans,
- kendaraan pemadam kebakaran,
- kendaraan angkutan umum (plat kuning),
- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
- sepeda motor,
- kendaran angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas,
- kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang meliputi Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD/dan Ketua MA/MK/KY/BPK,
- kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri,
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri,
- kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19,
- kendaraan mobilisasi pasien Covid-19,
- kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19,
- kendaraan pengangkut tabung oksigen,
- kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.