JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dar Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, menjadi sorotan belakangan lantaran terlibat cekcok dengan petugas kepolisian yang menjaring kendaraannya saat razia ganjil genap di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, terdengar Viani melayangkan ancaman kepada petugas di lapangan.
Menurut Viani, ia berhak melintas meski pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal saat itu karena ia merupakan pejabat pembuat kebijakan.
“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya,” kata Viani dalam rekaman suara tersebut.
Baca juga: Tak Terima Kena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi: Saya yang Buat Aturan
Viani merasa keberatan karena peraturan ganjil-genap tidak jelas dan berganti-ganti. Pelat nomor mobil yang dipakai Viani merupakan pelat nomor ganjil dengan belakang RFT.
"Biasanya pelat nomor saya kalau kita tugas boleh (lewat). Sekarang saya tugas jam 9 vaksin di Penjaringan terus kita nggak bisa lewat seperti ini kenapa?" kata Viani.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan sistem ganjil genap pada 12-16 Agustus 2021.
Riza mengatakan, ganjil genap kembali diterapkan untuk menggantikan penyekatan yang tidak lagi diterapkan.
Ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB, di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Baca juga: Anggota F-PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, M Taufik: Jangan karena Dewan, Mau Diistimewakan
Adapun kedelapan ruas jalan tersebut adalah:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
Meski telah diterapkan kembali, ada sejumlah kendaraan yang kebal terhadap aturan ini dan tetap bisa melintas kapan pun.
Ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (SK Kadishub) DKI Jakarta No. 320 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Ganjil-Genap saat PPKM Level 4 Covid-19.
Pengecualian berlaku bagi:
(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.