JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Richard ditangkap di rumah pribadinya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Polisi mulanya menyatakan bahwa Richard ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, Richard akhirnya bebas setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.
Adapun akun pribadi Instagram milik Richard Lee telah dijadikan barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020.
Dugaan pencemaran nama baik bermula ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Tak Ditahan
Dia menyebutkan, produk tersebut mengadung merkuri dan hidrokuinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium.
Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa seseorang yang mengakses akun Instagram tersebut adalah Richard Lee sendiri.
"Kami mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Richard Lee-Kartika Putri hingga Berujung Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat kiriman pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.
"Pada 6 agustus 2021 saudar R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan.
Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.