Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arogansi Anggota F-PSI Viani Limardi, Tak Terima Kena Razia Ganjil Genap padahal Tak Kebal Aturan

Kompas.com - 13/08/2021, 08:13 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Viani Limardi menunjukkan sikap arogan saat terjaring razia penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Dia terjaring razia karena mobil yang digunakannya berpelat nomor ganjil dengan belakang RFT.

Namun, Viani tidak terima terjaring razia. Dia merasa tetap berhak melintas meski pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal hari itu.

"Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturan," kata Viani kepada petugas lalu lintas yang melakukan razia.

Baca juga: Tak Terima Kena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi: Saya yang Buat Aturan

Saat diwawancarai awak media, Viani mengaku sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, yakni anggota Komisi D yang juga merupakan anggota Fraksi PSI.

Dia menyebutkan, biasanya mobilnya bisa lewat meski diterapkan sistem ganjil genap.

"Biasanya pelat nomor saya kalau kita tugas boleh (lewat). Sekarang saya tugas jam 09.00, vaksin di Penjaringan, terus kita enggak bisa lewat seperti ini kenapa?" kata dia.

Ditegur pimpinan DPRD

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyayangkan sikap arogan Viani. Wakil rakyat seharusnya tidak diistimewakan atau kebal aturan ganjil genap.

"Saya kira anggota DPRD harus taat dengan aturan, enggak boleh arogan, aturan itu (ganjil genap) enggak ada keistimewaan (untuk anggota DPRD) itu," kata Taufik.

Taufik mengatakan, apabila ada yang melaporkan perilaku Viani ke Badan Kehormatan, kemungkinan laporan itu akan diproses.

"Kalau ada yang laporin ke BK (Badan Kehormatan). Saya kira mestinya kalau ada laporan, BK akan panggil," tutur dia.

Baca juga: Anggota F-PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, M Taufik: Jangan karena Dewan, Mau Diistimewakan

Dia juga menyayangkan sikap ngotot Viani saat diminta memutar oleh petugas lalu lintas. Padahal, menurut Taufik, jika aturannya diminta putar balik, Viani seharusnya langsung mengikutinya.

"Enggak boleh arogan begitu, apa susahnya, suruh muter ya muter, cari jalan lain," ucap Taufik.

Diberikan peringatan keras oleh PSI

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menyatakan sudah menegur dengan keras Viani karena peristiwa pelanggaran ganjil genap itu.

"Kami sudah menegur keras anggota kami Sis Viani, sekaligus memastikan bahwa ini tidak akan terulang kembali," kata Michael.

Michael mengatakan, PSI meminta maaf atas peristiwa cekcok tersebut.

Baca juga: PSI Tegur Anggotanya yang Cekcok dengan Petugas Saat Terjaring Razia Ganjil-Genap

PSI, kata Michael, mengapresiasi petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan yang menegakkan aturan kepada anggotanya.

"Petugas di lapangan sudah bekerja keras menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami berterima kasih kepada para petugas di lapangan," kata Michael.

Aturan pengecualian ganjil genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya sudah memberikan kriteria kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

Dalam kriteria tersebut, tak ada keistimewaan untuk anggota DPRD DKI Jakarta. Keistimewaan lembaga hanya diberikan pada pimpinan lembaga tinggi negara seperti presiden, pimpinan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI.

Baca juga: Anggota F-PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja yang Kebal Aturan Ini?

Berikut sejumlah kendaraan yang memiliki keistimewaan melintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. kendaraan ambulans
  3. kendaraan pemadam kebakaran
  4. kendaraan angkutan umum (plat kuning)
  5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. sepeda motor
  7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
    • Presiden/Wakil Presiden
    • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
    • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
  9. kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  10. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
  13. kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  14. kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. kendaraan pengangkut tabung oksigen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com