JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DGA (23), Jumat (6/8/2021), di Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sekitar dua kilogram sabu saat penangkapan.
Polisi menyebutkan, DGA tergabung dalam jaringan narkotika Banten-Jakarta-Bogor.
"Satnarkoba Polres Jakbar mengamankan tersangka ini di mobil Honda Mobilio yang di dalamnya kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram, atau 2.076 gram," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap, Barbuk Sekitar 2 Kg Sabu
Kepada DGA, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berikut sejumlah fakta kasus ini:
Penangkapan DGA bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa DGA kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, sekira satu bulan yang lalu.
Informasi tersebut kemudian didalami oleh polisi selama sebulan terakhir. Kemudian, pekan lalu, DGA diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Raya Bukit Cimanggu City Raya, Tanah Sereal, tepatnya pada 5 Agustus 2021 malam.
Polisi menelusuri kebenaran informasi tersebut. Benar saja, pada pukul 23.30 WIB, DGA berada di lokasi dan membawa sabu seberat dua kilogram.
Setelah menangkap DGA, polisi melakukan pendalaman. DGA masih menyimpan barang bukti lain di kontrakannya di Jalan Kencana Residence Bukit Cimanggu.
"Kita pengembangan, interogasi, dan lain-lain, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak tiga gram sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya, kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu," ungkap Bismo.
Kepada penyidik, DGA mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak enam kali.
"Dari (keterangan) tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana peredaran sabu tersebut. Ini sudah keenam kali, yang sebelumnya satu kilo, dua kilo. Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakarta Barat berjumlah dua kilogram lebih," kata Bismo.
DGA mengaku mengambil sabu dari dua orang pengendali. Dari satu kilogram sabu yang diedarkan, DGA akan mendapat komisi sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Arogansi Anggota F-PSI Viani Limardi, Tak Terima Kena Razia Ganjil Genap padahal Tak Kebal Aturan
DGA mengaku diiming-imingi Rp 10 juta pada transaksi terakhirnya sebelum diringkus polisi.