TANGSEL, KOMPAS.com - Duduk persoalan kasus penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain untuk vaksinasi Covid-19 yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akhirnya terungkap.
NIK milik Yuni Trianita (43), warga ber-KTP DKI Jakarta, yang berdomisili di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu terpakai oleh peserta vaksinasi Covid-19 massal yang dikelola Klinik dr Ranny di Serpong, Tangsel. Hal itu karena petugas administrasi di klinik itu lalai dan salah menginput data saat pendaftaran.
Kasus itu baru diketahui saat Yuni dan keluarga berencana untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, suami Yuni mendapati keterangan di aplikasi Jakarta Kini (Jaki) bahwa istrinya sudah menerima vaksin dosis pertama di Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Terganjal NIK Dipakai Orang Lain, Harus Lapor ke Mana?
"Waktu itu suami saya yang mengecek di Jaki, pas dilihat ada nama saya. Dia malah nanya ke saya, saya jawab belum. Kami memang belum vaksin," ujar Yuni saat dihubungi melalui sambungan telepon pada 4 Agustus 2021.
Kaget mendengar kabar tersebut, Yuni berinisiatif memeriksa data dirinya di aplikasi Peduli Lindungi milik pemerintah pusat. Dari situ, Yuni mendapati informasi bahwa dia tercatat sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Sertifikat dalam aplikasi Jaki dan Peduli Lindungi menunjukkan bahwa Yuni mendapatkan vaksin Sinovac. Penyuntikannya dilakukan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan pada 22 Juli 2021.
"Vaksin dosis pertama, pakai Sinovac, tanggal 22 Juli 2021 di klinik dr Ranny Tangerang Selatan. Padahal saya sama sekali belum pernah divaksin," tutur Yuni.
Yuni dan suaminya menghubungi call center 119 dan klinik dr Ranny untuk meminta penjelasan terkait peristiwa yang dialaminya pada 1 Agustus 2021. Namun, dia tak mendapatkan kejelasan mengenai data dirinya yang terdaftar sebagai penerima vaksin dosis pertama.
Kepala Klinik dr Ranny, Ranny Rulianty (51) menjelaskan, NIK milik Yuni tercatat sebagai penerima vaksin dosis pertama di tempatnya karena kesalahan penginputan data peserta yang dilakukan petugasnya.
Pada 22 Juli 2021, kliniknya ditunjuk untuk membantu pelaksanaan vaksinasi massal bagi karyawan perusahaan. Adanya kesalahan penginputan data peserta baru diketahui pihak klinik pada 5 Agustus 2021.
"Baru 5 Agustus itu ada komunikasi. Ibu Yuni mengaku NIK-nya dipakai. Pada saat itu, Ibu Yuni kan kontaknya ke klinik," ujar Ranny, Kamis (12/8/2021).
Ranny mengungkapkan, NIK milik Yuni tidak dipakai oleh orang lain untuk vaksinasi Covid-19. Masalah ada pada kesalahan petugas administrasi saat pelaksanaan vaksinasi massal pada 22 Juli itu.
Saat itu, lanjut Ranny, petugas administrasinya lalai dan salah memasukan NIK salah satu peserta. Imbasnya, identitas peserta yang dipilih petugas dari sistem atas nama Yuni Trianita.
"Jadi pada saat administrasi pendaftaran itu terjadi kesalahaan input NIK. Seharusnya yang terinput namanya si A, karena salah ketik, yang keluar nama lain," kata Ranny.
Baca juga: 3 Fakta Seputar Kasus Warga Bekasi Sempat Tak Bisa Divaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain
"Kebetulan yang keluar adalah nama yang bersangkutan, Ibu Yuni," sambungnya.