TANGSEL, KOMPAS.com - Duduk persoalan kasus penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain untuk vaksinasi Covid-19 yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akhirnya terungkap.
NIK milik Yuni Trianita (43), warga ber-KTP DKI Jakarta, yang berdomisili di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu terpakai oleh peserta vaksinasi Covid-19 massal yang dikelola Klinik dr Ranny di Serpong, Tangsel. Hal itu karena petugas administrasi di klinik itu lalai dan salah menginput data saat pendaftaran.
Kasus itu baru diketahui saat Yuni dan keluarga berencana untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, suami Yuni mendapati keterangan di aplikasi Jakarta Kini (Jaki) bahwa istrinya sudah menerima vaksin dosis pertama di Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Terganjal NIK Dipakai Orang Lain, Harus Lapor ke Mana?
"Waktu itu suami saya yang mengecek di Jaki, pas dilihat ada nama saya. Dia malah nanya ke saya, saya jawab belum. Kami memang belum vaksin," ujar Yuni saat dihubungi melalui sambungan telepon pada 4 Agustus 2021.
Kaget mendengar kabar tersebut, Yuni berinisiatif memeriksa data dirinya di aplikasi Peduli Lindungi milik pemerintah pusat. Dari situ, Yuni mendapati informasi bahwa dia tercatat sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Sertifikat dalam aplikasi Jaki dan Peduli Lindungi menunjukkan bahwa Yuni mendapatkan vaksin Sinovac. Penyuntikannya dilakukan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan pada 22 Juli 2021.
"Vaksin dosis pertama, pakai Sinovac, tanggal 22 Juli 2021 di klinik dr Ranny Tangerang Selatan. Padahal saya sama sekali belum pernah divaksin," tutur Yuni.
Yuni dan suaminya menghubungi call center 119 dan klinik dr Ranny untuk meminta penjelasan terkait peristiwa yang dialaminya pada 1 Agustus 2021. Namun, dia tak mendapatkan kejelasan mengenai data dirinya yang terdaftar sebagai penerima vaksin dosis pertama.
Kepala Klinik dr Ranny, Ranny Rulianty (51) menjelaskan, NIK milik Yuni tercatat sebagai penerima vaksin dosis pertama di tempatnya karena kesalahan penginputan data peserta yang dilakukan petugasnya.
Pada 22 Juli 2021, kliniknya ditunjuk untuk membantu pelaksanaan vaksinasi massal bagi karyawan perusahaan. Adanya kesalahan penginputan data peserta baru diketahui pihak klinik pada 5 Agustus 2021.
"Baru 5 Agustus itu ada komunikasi. Ibu Yuni mengaku NIK-nya dipakai. Pada saat itu, Ibu Yuni kan kontaknya ke klinik," ujar Ranny, Kamis (12/8/2021).
Ranny mengungkapkan, NIK milik Yuni tidak dipakai oleh orang lain untuk vaksinasi Covid-19. Masalah ada pada kesalahan petugas administrasi saat pelaksanaan vaksinasi massal pada 22 Juli itu.
Saat itu, lanjut Ranny, petugas administrasinya lalai dan salah memasukan NIK salah satu peserta. Imbasnya, identitas peserta yang dipilih petugas dari sistem atas nama Yuni Trianita.
"Jadi pada saat administrasi pendaftaran itu terjadi kesalahaan input NIK. Seharusnya yang terinput namanya si A, karena salah ketik, yang keluar nama lain," kata Ranny.
Baca juga: 3 Fakta Seputar Kasus Warga Bekasi Sempat Tak Bisa Divaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain
"Kebetulan yang keluar adalah nama yang bersangkutan, Ibu Yuni," sambungnya.
Kendati demikian, Ranny mengaku sampai saat ini belum mengetahui siapa peserta vaksinasi di kliniknya yang terinput dengan NIK milik Yuni.
Ranny menawarkan Yuni untuk menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama di kliniknya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Nantinya, Ranny dan petugas vaksinator akan mendatangi rumah Yuni di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Yuni tidak perlu berangkat ke wilayah Serpong.
"Kepada Ibu Yuni, kami tawarkan solusinya. Kami fasilitasi vaksinasi ke rumah beliau di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Karena kan dia tujuannya ingin divaksin," kata Ranny.
Namun, Ranny mengeklaim bahwa Yuni menolak tawaran itu dan bersikeras meminta data dirinya yang sudah terinput di aplikasi Peduli Lindungi dihapus.
"Dia tidak ada keinginan untuk divaksin oleh kami. Dia tidak bersedia dan hanya ingin namanya dihapus di Peduli Lindungi," ucap Ranny.
Ranny pun menghubungi pihak Kementerian Kesehatan melalui call center 119 dan BPJS Kesehatan. Hasilnya, penghapusan data tidak dapat dilakukan karena aplikasi Peduli Lindungi dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kemenkes enggak punya akses ke server Peduli Lindungi. Jadi dari 119 saya enggak bisa dapat jawaban menghapus. Kemudian saya coba kontak ke BPJS Kesehatan dan jawabannya sama," kata Ranny.
Saat ini, kata Ranny, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada kepolisian terkait kesalahan penginputan data itu, dan meminta bantuan mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Yuni menampik pernyataan Ranny yang menyebutnya menolak tawarin vaksinasi yang disediakan klinik tersebut.
Yuni menjelaskan, pihak klinik dr Ranny menawarkan dua pilihan untuk mempertanggungjawabkan kesalahan input data peserta vaksinasi yang justru menggunakan NIK miliknya.
Pertama adalah pihak klinik akan mengajukan penghapusan NIK Yuni yang terlanjur tercatat sebagai penerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Kedua, klinik itu bersedia mendatangi kediaman Yuni di Cibitung, Kabupaten Bekasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Di sini saya bukan bersikeras, tetapi dia sendiri yang menawarkan dua pilihan. Mau menghapus data saya, atau saya divaksin. Ya saya bilang data saya dihapus," ungkap Yuni.
Yuni mengaku, dia memilih data dirinya dihapus dari catatan penerima vaksin klinik dr Ranny agar bisa menjalani penyuntikan di tempat lain. Dia bahkan sudah berencana menjalani vaksinasi Covid-19 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai alamat KTP miliknya.
"Kalau sudah dihapus kan saya bisa bebas mau vaksin di mana saja. Beliau juga enggak perlu capek-capek ke sini," kata Yuni.
Yuni menegaskan, dia bersedia menjalani vaksinasi Covid-19 oleh petugas dari klinik dr Ranny jika tidak ada upaya lain yang dilakukan, yaitu menghapus pencatatan data miliknya.
"Ya saya terima solusinya kalau memang sudah tidak bisa (dihapus) dan harus divaksin dari sana. Silakan datang ke sini, saya terima divaksin," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.