JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 003 RW 003 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disebut mengaku telah mencairkan dana bantuan sosial tunai (BST) milik seorang warga yang terdaftar di wilayahnya, tanpa sepengetahuan warga tersebut.
Pelaku berinisial A itu mengakui kesalahannya kepada Fahmi Febrianto, warga yang diambil BST-nya, pada Rabu (11/8/2021).
Selain BST milik Fahmi, BST yang seharusnya diterima Makmun (65), ayah Fahmi, juga dicairkan.
Sebelumnya, Fahmi sempat mendatangi kediaman A pada Minggu (8/8/2021) untuk menanyakan perihal BST. Namun, A mengelak dan tak mengakui perbuatannya.
"Ia (A) mengatakan bahwa pada saat saya mendatangi kediamannya pada Minggu, ia bingung serta malu untuk menjelaskan kepada saya dan orangtua bahwa sebetulnya dana BST tersebut sudah ia cairkan tanpa sepengetahuan saya dan orangtua selaku penerima resmi," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Warga Kebon Jeruk Mengaku Tak Terima BST meski Telah Terdaftar, Curiga Diambil Ketua RT
Menurut Fahmi, A mengaku bahwa BST milik Fahmi dan ayahnya digunakan untuk keperluan perayaan 17 Agustus.
Pada Rabu, A juga sudah meminta maaf atas kesalahannya.
"Saya serta orangtua akhirnya memutuskan bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan syarat, dilakukan pertemuan kembali serta dihadiri oleh pejabat berwenang," kata Fahmi.
Mediasi pun dilakukan pada Rabu malam dengan dihadiri Fahmi, A, H Mursid selaku ketua RW 003, serta sejumlah perwakilan Kelurahan Kebon Jeruk.
Baca juga: Patung Jenderal Sudirman, Dibangun Pakai Uang Urunan hingga Kontroversi Tangan Menghormat
Kronologi dari Fahmi maupun A dipaparkan dalam mediasi tersebut.
"Setelah berjalan beberapa lama, akhirnya terputuskan untuk penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan. Pihak RT 003 pun memohon maaf kepada saya serta seluruh pihak yang ada di tempat itu atas kejadian ini," jelas Fahmi.
Dikonfirmasi terpisah, Mursid membenarkan bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara damai.
"Sudah clear, sudah damai, sudah dibuat surat pernyataan kedua belah pihak," ujar Mursid.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Mursid, Fahmi, A, dan staf Kesra Kelurahan Kebon Jeruk tersebut, A menyatakan permohonan maafnya.
"Saya sebagai pelaku dengan ini menyatakan permohonan maaf atas terjadinya pencairan dana BST milik pihak korban tanpa adanya persetujuan pihak korban dan saya akan mengembalikan dana BST sebesar Rp 1.200.000 kepada pihak korban," demikian tulisan yang dibuat Rabu tersebut.
Baca juga: Arogansi Anggota F-PSI Viani Limardi, Tak Terima Kena Razia Ganjil Genap padahal Tak Kebal Aturan