"Saya sebagai pelaku dengan ini menyatakan permohonan maaf atas terjadinya pencairan dana BST milik pihak korban tanpa adanya persetujuan pihak korban dan saya akan mengembalikan dana BST sebesar Rp 1.200.000 kepada pihak korban," demikian tulisan surat pernyataan yang dibuat Rabu.
Sebelumnya diberitakan, Fahmi dan ayahnya mengaku tak mendapat BST dari Kementerian Sosial padahal telah terdaftar sebagai salah satu penerima.
Fahmi kemudian menanyakan soal dana bansos tersebut kepada A.
A menyatakan bahwa Fahmi dan ayahnya memang terdaftar sebagai penerima BST, tetapi dia tidak bisa memberikan surat undangan pengambilan BST dari PT Pos Indonesia karena Fahmi dan ayahnya sudah pindah rumah.
A berdalih, surat undangan tersebut dikembalikan kepada pihak PT Pos Indonesia.
Fahmi kemudian menyambangi kantor pos Kecamatan Kebon Jeruk untuk mengurus BST. Namun, pihak kantor pos menginstruksikan Fahmi untuk membawa surat undangan agar bisa mencairkan BST.
Fahmi akhirnya menghubungi petugas call center PT Pos dan diarahkan datang ke kantor regional PT Pos Jakarta Barat.
Fahmi mengikuti arahan petugas call center. Kepada Fahmi, petugas customer service PT Pos Jakarta Barat menyatakan bahwa BST atas nama Fahmi dan ayahnya sudah dicairkan pada 23 Juli 2021 pukul 12.48 WIB.
Petugas PT Pos itu kemudian menunjukkan foto orang yang mengambil BST mereka.
Dari foto yang ditunjukkan, Fahmi yakin, orang yang mencairkan dana BST atas namanya adalah A, sedangkan orang yang mencairkan dana BST atas nama orangtuanya adalah wakil RT 003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.