JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pembuatan dan penggantian identitas e-KTP bagi warga transgender telah dibuka sejak 2 Agustus 2021 di kantor Suku Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat (Sudin Dukcapil Jakbar).
Lantaran masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, kuota layanan per hari hanya lima orang.
"Kami batasi kuota karena masih PPKM, kami batasi lima orang per hari," kata Plt Kadisdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Depok Layani Transgender Buat e-KTP, Nama Harus Asli kecuali Ada Putusan Pengadilan
Budi menjelaskan, jika warga transgender hendak mengubah identitas maupun foto, mereka dapat datang ke kantor dengan membawa KTP terdahulu, kartu keluarga (KK), serta dokumen pendukung yang dimiliki. Namun, jenis kelamin yang tertera di e-KTP tetap sesuai yang tertera di akta lahir selama belum ada keputusan pengadilan.
"(Jenis kelamin) tetap, tidak berubah kecuali ada keputusan pengadilan terkait jenis kelamin," kata Budi.
Menurut Budi, sudah ada 52 warga transgender yang dilayani di Sudin Dukcapil Jakbar. Mayoritas warga transgender yang datang melakukan perubahan foto.
"Bagi yang belum mempunyai NIK, maka dilakukan perekaman untuk pembuatan NIK, namun sebelumnya mereka diverifikasi terlebih dahulu dengan sistem kependudukan kami melalui pengecekan sidik jari pada alat biometrik kami. Kalau memang belum ada, maka kami buatkan NIK dan KTP," kata Budi.
Warga transgender yang KTP-nya belum diperpanjang juga dapat mengurus perpanjangan ke kantor Sudin Dukcapil Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.