JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta mengumumkan kebijakan terbaru, yaitu penumpang diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Melalui akun Instagram resmi @mrtjakarta, Jumat (13/8/2021), PT MRT Jakarta mengumumkan akan memghapus surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat calon penumpang dan menggantinya dengan sertifikat vaksinasi.
Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Sertifikat Vaksin 1 dan 2 Tak Muncul di PeduliLindungi? Coba Cara Ini
View this post on Instagram
Baca juga: Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan untuk Keluar Masuk Jakarta
Selain itu, bagi penumpang yang belum vaksin, juga bisa naik MRT dengan menunjukan bukti pendaftaran akan melakukan vaksinasi kepada petugas di stasiun.
Meski demikian, ada pengecualian pemberlakuan syarat sertifikat vaksin bagi beberapa kategori penumpang sebagai berikut:
- Penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu tiga bulan pasca-terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
- Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis/surat keterangan dokter.
- Penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Baca juga: Sempat Ditutup, Tiga Stasiun MRT Jakarta Akan Kembali Dibuka
Sementara itu, MRT Jakarta juga kembali membuka tiga stasiun MRT yang sempat ditutup untuk mendukung optimalisasi pembatasan mobilitas masyarakat sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Adapun Stasiun MRT Setiabudi Astra akan dibuka kembali pada 14 Agustus 2021, Stasiun MRT ASEAN akan dibuka kembali pada 16 Agustus 2021, sedangkan Stasiun MRT Haji Nawi akan dibuka kembali pada 16 Agustus 2021.
Sementara itu, jam operasional MRT Jakarta yang berlaku sejak 12-16 Agustus 2021 yaotu pada hari kerja yakni Senin-Jumat, berlangsung sejak pukul 06.00-20.30 WIB.
Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, MRT Jakarta mulai beroperasional pukul 06.00-20.00 WIB.
Adapun, headway atau jeda waktu kedatangan antarkereta pada hari kerja menjadi 10 menit dan akhir pekan tetap setiap 20 menit sekali datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.