Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Formula E, Fraksi PDI-P Belum Berencana Pakai Hak Interpelasi

Kompas.com - 14/08/2021, 16:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyatakan belum akan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait rencana gelaran Formula E 2022, sebagaimana diklaim Fraksi PSI.

"Siapa yang bicara? Tidak, tidak," jawab Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (14/8/2021).

Sebelumnya, Fraksi PSI malah telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan rencana PSI dan PDI-P menggunakan hak interpelasi terhadap Anies soal Formula E.

Baca juga: PSI DKI: Dua Partai Bersatu Dorong Interpelasi Formula E, Paripurna Tinggal Masalah Waktu

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar sesumbar, interpelasi tinggal menunggu waktu.

"Mendorong lagi interpelasi, menyambut baik tentunya oleh partai lain, dan seharusnya dengan dua partai ini (PDI-P dan PSI) bersatu untuk mendorong interpelasi Formula E seharusnya akan diparipurnakan tinggal masalah waktu saja," kata Michael dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Gembong mengatakan, tidak ada komunikasi antara kedua partai soal rencana yang disampaikan PSI.

"Dia (Fraksi PSI) menyampaikan seperti itu belum ada komunikasi dengan PDI-P," ujarnya.

Gembong justru menyatakan bahwa Fraksi PDI-P mau meminta kajian Pemprov DKI Jakarta terlebih dulu, soal gelaran balap mobil listrik yang sudah dua kali ditunda itu.

"Apakah PDI-P akan ikut interpelasi yang digagas PSI, jawabnya adalah kami sedang menunggu kajian yang kita minta kepada Pemprov kaitan rencana gelaran Formula E pada tahun 2022," jelasnya.

"Jadi kajian yang nanti diberikan pemprov kepada DPRD itulah yang akan kita jadikan bahan, apakah kita mau mengajukan interpelasi atau tidak. Sekarang kan dasarnya baru suka atau tidak suka. Kita kan mau yang objektif," tutup Gembong.

Baca juga: Wagub DKI: Formula E Bisa Dibahas secara Musyawarah, Berharap Tak Ada Interpelasi

Sebagai informasi, hak interpelasi bisa dibawa ke dalam rapat paripurna apabila ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota Dewan yang mengajukannya kepada pimpinan DPRD DKI, untuk diputuskan apakah interpelasi bisa dilakukan atau tidak.

Interpelasi bisa direalisasikan jika sudah disetujui Rapat Paripurna, dengan syarat bahwa rapat itu dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota Dewan, yang berarti 54 anggota DPRDI DKI Jakarta.

Dari minimum 54 orang yang hadir, sedikitnya 50 persen + 1 atau 28 anggota Dewan dalam rapat paripurna harus menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut agar interpelasi dapat terealisasi.

Jumlah kursi PSI dan PDI-P di Kebon Sirih saat ini diduduki oleh 34 anggota dewan.

Artinya, di atas kertas, interpelasi untuk meminta penjelasan Anies memang bukan hal mustahil jika kedua fraksi bersepakat untuk itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com