BEKASI, KOMPAS.com - Warga di Kompleks Ardhini 2, Pondok Melati, Kota Bekasi, menggelar resepsi pernikahan di kediamannya, Sabtu (14/8/2021).
Padahal, Kota Bekasi masih masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 4 dan termasuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Pemerintah melarang resepsi pernikahan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
"Kami cek," ujar Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi ketika dikonfirmasi, Sabtu sore.
Baca juga: Pesta Perkawinan Ditiadakan di Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali, di Daerah Level 2 dan 3 Diperbolehkan
Sementara itu, salah seorang warga sekitar menceritakan bahwa hajatan tersebut sudah digelar sejak Sabtu pagi.
"Jam 7 pagi genset sudah menyala. Jam 8 pagi sound system sudah mulai nyalain lagu-lagu," kata warga yang enggan identitasnya disebutkan.
Ia menuturkan, para tamu undangan yang hadir di rumah tersebut cukup mentereng. Mereka datang dengan motor-motor gede (moge) merek premium.
Pada siang tadi, raungan motor-motor gede itu datang silih-berganti. Tak hanya itu, barisan mobil-mobil para tamu undangan juga terparkir memanjang di gang tersebut.
Dari karangan bunga yang terpasang di kediaman si empunya hajatan, menurut warga, beberapa di antaranya datang dari aparat TNI-Polri.
"Tetangga baru ini, baru 2-3 bulan ini. Tidak pernah kenalan juga, dia tidak pernah mengenalkan diri," kata dia.
"Saya tetangganya tidak diundang. Tidak ada permisi mau bikin acara," tambahnya.
Baca juga: Anies: Pandemi Belum Selesai, Jangan Merasa Sudah Bebas
Tak hanya berkerumun di rumah yang jadi lokasi hajatan, sekitar separuh dari para tamu undangan juga disebut tak mengenakan masker dengan benar.
Apalagi, ada dangdutan yang memeriahkan acara.
Kepada Kompas.com, ia menunjukkan bukti foto pelanggaran prokes tersebut.
"Terus ada yang nyanyi bareng di atas gitu. Dangdutan kecil-kecil, namanya kawinan, ya. Organ tunggal sama penyanyinya kan enggak (pakai masker)," jelasnya.
"Kalau lihat dari mata langsung, sudah sore begini sudah tidak begitu ramai, kalau 30-an lebih (tamu undangan), ada banget, ya. Mobilnya saja banyak sekali, belum motor," pungkasnya.
Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 masih melarang digelarnya resepsi pernikahan pada wilayah PPKM Level 4.
Hingga saat ini, Kota Bekasi masih masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 4 dan masih masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.