Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melandai, F-PKS Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Revisi Perda Covid-19

Kompas.com - 15/08/2021, 11:23 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai, revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 tak lagi diperlukan.

Sebab, kasus Covid-19 di Jakarta mulai melandai.

"Sepertinya kalau dia sudah landai, perda yang ada sudah cukup, enggak perlu revisi sebenarnya," ujar Yani saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/8/2021).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ini menyebutkan, sanksi pidana yang diminta ditambahkan sudah tak relevan lagi.

Sebab, menurut Yani, saat ini warga semakin patuh terhadap protokol kesehatan, terbukti dengan melandainya kasus Covid-19 di Jakarta.

"Masyarakat kan sudah mulai taat, ikuti aturan ya, enggak perlu lagi untuk pelanggar ada hukuman pidana, tapi ikuti saja aturan yang sudah ada," ucap dia.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Pasal Pidana dalam Perda Covid-19, Dianggap Bikin Chaos dan Kambing Hitamkan Masyarakat

Yani justru meminta Pemprov DKI Jakarta fokus terhadap pelaksanaan Perda Covid-19. Sebab, menurut dia, perda yang disahkan November 2020 itu sudah memuat sanksi lengkap terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pasal pidana, Yani mengatakan, pasal itu tak perlu ditambahkan dalam Perda Covid-19 karena sudah ada dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan yang saat ini digunakan sebagai dasar penentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Karena kalau kaitan masalah pidana itu sudah ada UU karantina dari kesehatan, enggak perlu di perda. Kita sudah berikan masukan itu," tutur Yani.

Baca juga: Saat Adam Deni Maafkan Jerinx tapi Ogah Damai...

Yani mengatakan, pembahasan terakhir terkait revisi Perda Covid-19, Bapemperda meminta penjelasan sudah sejauh mana Pemprov DKI mengimplementasikan perda yang baru seumur jagung itu.

Hingga saat ini, kata Yani, pihak eksekutif belum memberikan laporan yang diminta para anggota Dewan.

"Kami belum lagi mendengar tentang apa yang sudah dilakukan Pemprov DKI," tutur Yani.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman tiga bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com