TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah membahas soal operasional mal di kota tersebut bersama dengan pimpinan daerah se-Tangerang Raya.
Mal di Kota Tangerang diketahui masih belum diizinkan beroperasi selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 11-16 Agustus 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pembahasan itu dilakukan karena melihat mal di DKI Jakarta yang sudah diizinkan beroperasi.
Menurut Arief, mal tempat berjualan pedagang-pedagang padat karya seharusnya sudah diizinkan beroperasi untuk menjaga perputaran ekonomi di Kota Tangerang selaku salah satu kota penyangga Jakarta.
"Karena (mal) di Jakarta dibuka, apakah kita boleh? Karena kasihan juga mereka yang di pertokoan terutama. Itu kan padat karya juga," kata Arief melalui sambungan telepon, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil di Kota Tangerang Direncanakan Digelar 19 Agustus
"Kita memang mengambil kebijakan rem dan gas. Memang kebijakannya lagi kendur, harusnya sudah rata-rata sedikit ngegas supaya ekonomi terjaga," sambungnya.
Arief menyebutkan beberapa contoh skema yang dapat diterapkan jika mal di Kota Tangerang diizinkan beroperasi.
Skema itu di antaranya para pedagang diizinkan beroperasi dengan catatan hanya melayani pesanan daring atau para pedagang diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 20 persen di satu toko.
Baca juga: Pembukaan Mal di Jakarta Dikhawatirkan Picu Pergerakan Warga Jabodetabek pada Akhir Pekan
Meski demikian, Pemkot menghargai keputusan pemerintah pusat yang belum mengizinkan operasional mal di Kota Tangerang.
Arief menyatakan, pihaknya juga harus berhati-hati jika hendak membuka kembali operasional mal di Kota Tangerang.
Dia menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat mal mulai diizinkan beroperasi.
"Pak Menko Maritim (Luhut Panjaitan) penginnya pelan-pelan, karena banyak negara lain habis lockdwon dibuka, kasusnya banyak lagi. Kita enggak mau sehingga kita harus hati-hati," paparnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Beban RS dan Nakes Berkurang tapi Ingat Pandemi Belum Berakhir
Diberitakan sebelumnya, pembukaan kembali mal di DKI Jakarta dan tiga wilayah lainnya mengikuti pelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, mal dibolehkan untuk buka dengan maksimal jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional juga dibatasi hanya dari pukul 10.00-20.00 WIB.
Selain itu, pengunjung mal harus sudah divaksinasi dosis pertama yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun untuk sementara dilarang masuk mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.