Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Bercelurit di Kemayoran Tertangkap Tangan Saat Hendak Beraksi

Kompas.com - 16/08/2021, 09:30 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kemayoran menangkap seorang tersangka begal motor saat hendak beraksi.

Pria berinisial AF (23) itu diringkus anggota reskrim Polsek Kemayoran ketika hendak beraksi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Minggu (15/8/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang hendak dibegal oleh pelaku.

Baca juga: Anies: Vaksin Covid-19 untuk Lindungi Diri Sendiri dan Keluarga

Di saat bersamaan, terdapat anggota Polsek Kemayoran yang tengah melakukan antisipasi balap liar.

"Tersangka ditangkap oleh anggota piket reskrim saat sedang antisipasi balap liar di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran. Disita barang bukti celurit milik tersangka," kata Ewo saat dihubungi, Senin (16/8/2021).

Menurut informasi dari korban, dia dipepet oleh tersangka AF yang membawa senjata tajam. Namun, korban menghindar hingga akhirnya bertemu dengan patroli aparat kepolisian.

Baca juga: Tetap Gelar Upacara 17 Agustus, Wali Kota Tangsel Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka

Melihat patroli itu, pelaku langsung membuang senjata tajam untuk menghilangkan barang bukti.

"AF terlihat membuang senjata tajam yang sebelumnya berboncengan bersama temannya. Tersangka berupaya memepet saksi terlebih dahulu," ujarnya.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, AF berikut barang bukti celurit digelandang ke Mapolsek Kemayoran.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Kasus masih kami kembangkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com