JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji penerapan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya akan memastikan rambu-rambu lalu lintas untuk sistem ganjil genap sudah sepenuhnya terpasang.
"Intinya kita bisa saja menggunakan (sanksi) tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021) dilansir Antara.
Menurut Sambodo, polisi akan lebih leluasa dalam pengawasan dan pemberian sanksi tilang apabila rambu lalu lintas telah terpasang.
Para pelanggar ganjil genap nantinya bisa ditilang sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijasikan ganjil genap," ujar Sambodo.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus, seiring perpanjangan PPKM Level 4.
Polisi kemudian meniadakan 100 pos penyekatan PPKM yang sebelumnya diterapkan selama PPKM Level 4. Berikut 8 jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap: