JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum memutuskan apakah akan memperpanjang sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap karena masih menunggu penetapan pemerintah mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM).
PPKM yang diperpanjang sejak 9 Agustus 2021 akan berkahir pada hari ini, Senin (16/8/2021).
"Kami tunggu keputusan pemerintah seperti apa. Kalau PPKM level 4 diperpanjang tentu kebijakan ganjil genap akan kami perpanjang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin.
Baca juga: Polisi Kaji Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap
Sambodo mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi penerapan sistem ganjil genap.
"Kami evaluasi. Evaluasi dari satu minggu ini alhamdulilah ada kepatuhan warga terhadap ganjil genap," ucap Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan kembali sistem ganjil genap seiring peniadaan 100 titik penyekatan di Jakarta. Aturan ganjil genap diberlakukan pada delapan titik ruas jalan di Jakarat.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," kata Sambodo, Selasa pekan lalu.
Berikut delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap: