JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan atau Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia.
Dalam seruan tersebut, Anies melarang seluruh masyarakat Jakarta menggelar acara yang menyebabkan kerumunan, termasuk perlombaan yang biasa digelar.
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya," tulis Anies dalam seruan gubernur tersebut.
Baca juga: Rayakan HUT Ke-76 RI, Warga di Kabupaten Bekasi Diimbau Gelar Lomba secara Daring
Anies juga meminta masyarakat Jakarta memperingati HUT ke-76 RI dari rumah masing-masing bersama keluarga.
Dalam seruan itu, Anies juga meminta masyarakat Jakarta tetap menaati protokol kesehatan saat membuat dekorasi untuk menyemarakkan kemerdekaan, baik di rumah, kampung-kampung, hingga tempat kerja.
"Mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh DKI Jakarta dengan ikut mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan," kata Anies.
Terakhir, Anies mengajak seluruh warga DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Dia berharap seruan tersebut bisa dijalankan dan tidak mengurangi makna peringatan hari kemerdekaan.
"Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah Covid-19," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.